Tuesday, March 27, 2007
Memoar Seorang Mujahid Amerika
My Jihad, Aukai Collins, Hikmah Mizan Jakarta, I, November 2006
Meski Collins menganggap jihad sebagai puncak pencapaian iman dan merelakan satu kakiya hilang di Chechnya, tapi serangan para teroris terhadap WTC dan Pentagon pada 11 September 2001 membuat jiwanya goncang.
Apa jadinya jika seorang warga negara Amerika Serikat masuk Islam dan menjadi mujahid yang berperang di pusat-pusat konflik dunia Islam? Bagaimana ia meletakkan kepentingan negaranya di satu sisi dan kepentingan agamanya di sisi yang lain? Mengapa juga ia tertarik untuk berjihad? Bagaimana ia memasuki daerah-daerah konflik di dunia? Sebagai warga AS apakah ia melakukan dengan tulus atau sengaja disusupkan oleh CIA? Bagaimana ia menepis anggapan bahwa mujahid mengancam keamanan dunia? Kisah itulah yang terangkum dalam buku berjudul My Jihad, ditulis oleh Aukai Collins muslim Amerika yang memilih jalan hidup sebagai mujahid. Ia berjihad di Chechnya, Kosovo, Afganistan dan pusat konflik terpanas lainnya.
Menjadi mujahid bukan soal warga negara Arab atau Amerika, demikian keyakinan Aukai Collins dalam buku ini. Meski Collins lahir dan besar di Amerika yang sekuler, tak menutup niatnya untuk menjadi mujahid. Sejak ia masuk Islam, saat itu usianya menginjak 18 tahun, ketertarikannya pada ajaran dan dunia Islam semakin besar. Ia mengikuti berbagai berita seputar dunia Islam baik melalui koran maupun televisi. Dari berita itulah, Collins mengetahui berbagai macam perang yang berkecamuk antara umat Islam dan pemerintah di berbagai negara.
Sebagai mualaf, ghirah keislamannya sangat tinggi. Collins pun tak tinggal diam. Ia mulai gelisah dan berpikir untuk terjun ke Bosnia, Chechnya dan Kashmir guna membantu umat Islam melawan musuh yang telah membunuh ratusan ribu nyawa umat Islam. Kala itu, Collins tinggal di komuitas muslim di San Diego. Gejolaknya untuk berjihad ia utarakan kepada sesama muslim yang berjamaah di masjid. Tapi, tak satu pun dari mereka yang menaruh minat. Bahkan, imam masjid yang sangat dihormatinya, menganggap keinginannya untuk berjihad tak masuk akal. Sang Imam berargumen, mayoritas muslim dunia mendiamkan perang yang terjadi kepada umat Islam di berbagai negara sehingga kewajiban untuk berjihad otomatis gugur.
Mendengar jawaban di atas, Collins sangat kecewa. Pergolakan batinnya terus berkecamuk antara menjadi pasifis seperti mereka atau memperjuangkan idealismenya membela umat Islam. Sementara dalam batinnya ia yakin bahwa keimanan muslim belum sempurna jika panggilan jihad belum dipenuhi. Ia memilih untuk berjihad. Apapun resikonya. Jihad dalam pemahaman Collins berbeda dengan mainstream umat Islam. Bagi Collins ketika umat Islam diserang entah di belahan bumi manapun, saat itu juga seorang muslim wajib membela saudaranya melawan musuhnya (jihad). Pemahaman ini jelas berbeda dengan mayoritas umat Islam. Jihad sebagaimana dimaklumi tak sesempit mengangkat senjata. Jihad bisa dengan berbagai hal, pendidikan, kesehatan, dan semua profesi yang bermanfaat jika diniatkan untuk Allah adalah jihad.
Kendati demikian, tak berarti Collins seorang ekstrimis tanpa etika. Ketika dunia sedang memandang mujahid sebagai ancaman, ia justru ingin menunjukkan kepada dunia bahwa menjadi mujahid tak berarti mengancam keamanan dunia. Menjadi mujahid berarti memperjuangkan hak asasi manusia dan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia. Karena dalam jihad tidak diperkenankan membunuh orang yang tak ikut berperang, perempuan dan anak-anak. Demikian juga mujahid dilarang menghancurkan sumber mata pencaharian masyarakat sipil. Bahkan, tempat ibadah agama lain pun dilarang untuk dihanguskan. Bukankah menjadi mujahid indah, demikian Collins ingin meyakinkan publik yang sudah terkontaminasi informasi tentang Islam, mujahid dan jihad yang tak berimbang dan menyesatkan.
Collins membuktikan keyakinan itu dengan memasuki daerah-daerah pertempuran terpanas di dunia. Perjalanan awalnya dimulai tahun 1993, diniatkan untuk membantu muslim di Bosnia yang sedang berkonflik dengan Serbia. Tapi, karena petunjuk dari kawannya, Muhammad Zaky tak selurus yang dituturkan, Collins tak dapat menembus Bosnia. Ia hanya dapat memasui Wina dan Zagreb. Berkat perkenalannya dengan seorang muslim keturunan Afrika, Laith, Collins akhirnya memutuskan untuk mengubah rencananya semula. Tujuannya kali ini adalah Kashmir daerah muslim yang sedang berkonflik dengan India.
Di Pakistan Collins bergabung bersama kelompok jihad Harakat Al-Jihad, kelompok jihad Pakistan yang ingin menganeksasi Kashmir atau membentuk pemerintahan sendiri. Bersama Harakat Al-Jihad yang belakangan diketahui memiliki koneksi dengan Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden, ia mengikuti pelatihan-pelatihan perang di kamp yang terletak di tengah lembah perbukitan yang sangat indah. Karena tak kunjung dikirim berjihad dan penyakit yang menimpanya, ia kemudian memutuskan untuk kembali ke Amerika.
Di Amerika ia bertemu dengan kekasihnya. Setelah masuk Islam keduanya menikah. Tapi hasrat Collins untuk berjihad tak pupus, ia bertekad untuk berjihad. Dengan izin istrinya ia mengarungi dunia mujahidin di berbagai daerah yang lebih berat. Dalam buku yang dibagi ke dalam tiga bagian ini, tercatat Collins menjadi mujahid di Afganistan dan Chechnya. Petualangannya membawanya kehilangan satu bagian dari dua kakinya.
Meski Collins menganggap jihad sebagai puncak pencapaian iman dan merelakan satu kakiya hilang di Chechnya, tapi serangan para teroris terhadap WTC dan Pentagon pada 11 September 2001 membuat jiwanya goncang. Ia kecewa dengan cara yang dilakukan dengan menghabisi warga sipil tak berdosa. Para teroris menurut Collins hanya mengambil keuntungan pribadi dari peristiwa itu.
Saat eksistensi dirinya sebagai mujahid sampai pada titik labil, ia menerima tawaran pemerintah AS bergabung bersama FBI dan CIA sebagai agen khusus yang menyamar untuk mengatasi terorisme. Tapi, ia pun kecewa dengan organisasi tempatnya bekerja. Ia merasa para atasannya tak mengetahui kondisi yang sebenarnya, terlalu sedikit informasi dan melakukan cara yang salah. Tapi justru menolak saran darinya.
Saat itulah ia keluar dari FBI dan CIA. Ia berkeyakinan selama pemerintahnya (AS) tak memiliki itikad baik untuk mengatasi masalah terorisme secara sungguh-sungguh. Maka sampai itu pula nasib perdamaian di dunia akan terancam. AS baru akan tahu bahwa ancaman datang dari segala penjuru ketika Kristen, Katolik dan Yahudi pun sesungguhnya mengancam keberadaan mereka.
Sebagai memoar, buku ini tampak kurang sistematis. Pembaca tak mudah mengetahui latar belakang cerita jika tak membaca secara keseluruhan. Meski demikian petualangan yang ditulis Collins banyak memberi pelajaran betapa dunia mujahidin tak mengancam perdamaian dunia. Justru yang mengancam adalah rasa tidak aman yang diciptakan oleh negara untuk meneror warganya.
[Moh Hanifudin Mahfuds, pecinta buku tinggal di Ciputat]
Dilema Sinetron Religius
MENJAMURNYA sinetron religi pada kurun terakhir ini memberi warna tersendiri dalam kancah entertainment kita. Namun arus deras religiusitas di dunia hiburan ini menyimpan tanda tanya besar. Pasalnya industri hiburan identik dengan life style yang glamour. Sedangkan agama mengandaikan sesuatu yang suci. Dua hal yang saling bertentangan ini dikawinkan dalam bentuk sinetron, maka lahirlah sinetron religi. Seperti apa sebenarnya kedua hal ini, sehingga kita patut curiga ? Artikel ini secara spesifik akan membahas perselingkuhan keduanya.
Sebagai bagian dari industri hiburan, sinetron memiliki ciri yang khas. Sentuhannya yang langsung mengena kehidupan sehari-hari, mendapat tempat tersendiri di relung kalbu masyarakat. Sinetron umumnya mengikuti trend yang sedang aktual. Sebagai contoh, percintaan remaja, kehidupan glamour dan mistik. Tema-tema tersebut silih berganti menjadi main stream sinetron kita. Dan berkat dialektika sinetron inilah, akhirnya kehidupan keagamaan menjadi tema yang laris manis.
Berawal dari kisah sukses program sinetron Rahasia Ilahi di TPI -sebuah program sinetron yang terinspirasi oleh kehidupan nyata yang ditulis di majalah Hidayah- yang telah mendongkraknya menjadi stasiun televisi nomor wahid. Selanjutnya, stasiun televisi lain pun tak urung menayangkan sinetron bertema serupa. Muncullah sinetron “Astagfirullah” (SCTV), “Taubat” (Trans TV) dan “Azab Ilahi” (Lativi). Akhirnya agama menjadi tema yang laku untuk dijual.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini bagian dari keseriusan pengelola televisi dalam menghadirkan hiburan yang edukatif, atau justru hanya karena ingin mengeruk keuntungan, mengingat kiblat pasar sedang berpihak kepada agama? Tentu saja jawabanya sangat beragam menurut subyektif masing-masing. Menurut penulis ini adalah semata bagian dari dialektika pasar. Kebetulan saja agama ketiban untung, menjadi mainstream hiburan kita.
Ada beberapa hal yang patut kita ungkap di belakang hiburan bernama sinetron religi. Pertama, kepentingan para pemodal yang bertaruh di industri hiburan. Kalau kita perhatikan, perilaku para pemodal atau dalam hal ini para pemilik publishing house dan pengelola televisi, dalam membuat sinetron, yang mereka perhatikan bukan kualitas hiburan atau efeknya di masyarakat. Tapi, yang mereka perhatikan adalah menguntungkan atau tidak produk yang mereka buat. Pertimbangan yang lazim di dunia usaha, termasuk publishing house adalah seberapa luas pangsa pasar suatu produk. Kalau dinilai luas alias digandrungi masyarakat, maka produksi jalan. Ini berlaku untuk semua jenis sinetron, termasuk di dalamnya sinetron religi.
Mereka sama sekali tidak mempertimbangakan nilai-nilai moral dan agama. Yang mereka perhatikan hanya keuntungan, meskipun harus merusak moralitas masyarakat. Bagaimana kalau moral dan agama menguntungkan? Sesuai dengan pijakannya, maka tak luput mereka pun langsung ambil bagian dan berlindung dibalik tameng sinetron religi. Kondisi demikian menguntungkan bagi mereka, karena inilah ajang untuk menunjukkan simpati terhadap agama. Parahnya tak sedikit public yang tertipu oleh indahnya layar sinetron religi. Padahal ini adalah tameng saja yang kebetulan sedang ngetrend.
Kedua, kualitasnya isinya dalam beberapa hal jauh dari ajaran agama alias menyimpang. Indikasi ini terlihat dari pendramatisasian tokoh antagonis yang berlebihan. Penggambaran syetan atau jin dengan seorang yang buruk rupa memakai asesoris tanduk, gigi taring dan darah yang keluar dari mulutnya. Contoh kasus yang lain yaitu keadaan seseorang di alam kubur seolah dapat diketahui, bahkan kuburannya dibuka dan terlihat si mayat yang terbakar kepanasan sedang disiksa. Belum lagi, kisah orang yang telah mati lalu hidup kembali dengan rupa dan tingkah yang berbeda jauh dari keadaannya dalam kehidupannya dulu. Uniknya lagi, setiap acara tidak pernah luput dari kuburan. Di sini kuburan menjadi sesuatu yang wajib, sehigga terbentuk citra Islam itu identik dengan kuburan. Pendramatisasian kisah-kisah yang berlebihan tersebut dan penyertaan kuburan dalam setiap acara, memicu ketakutan bagi sebagian orang, sehingga ini akan menimbulkan syirik dalam bentuk yang baru. Tak beda dengan acara yang muncul sebelumnya seperti, Pemburu Hantu, dan tayangan mistis sejenisnya.
Ketiga, adegan film ini banyak yang mempertontonkan aurat. Alasannya mungkin untuk menggambarkan keadaan yang sesungguhnya bagi si tokoh. Sebagai contoh untuk menggambarkan perilaku kebejatan si tokoh yang mantan pelacur. Adegan dan perilaku yang persis pelacur pun dipertontonkan; sosok perempuan dengan pakaian minim yang sedang bercumbu mesra, sambil menenggak minuman keras. Padahal si aktris tayangan itu muslimah, dan mirisnya lagi setiap acara itu ada juru nasehatnya. Pertanyaan yang muncul kemudian apakah si ustad pemangku acara itu tidak risih terlibat dalam acara dengan adegan yang demikian? Bukankah yang dipertontonkan bertentangan dengan dakwah yang ia sampaikan. Alih-alih ingin mengajak orang kepada kebaikan agama malah mendukung kemaksiatan yang ditentang agama.
Sampai disini, kecurigaan pun muncul, mengapa para pengkhotbah agama mau terlibat dalam acara nista seperti tersebut diatas? Mungkin karena iming-iming amplop yang besar, jauh lebih besar dibanding ceramah di masjid, kemudian popularitas pun akan semakin menanjak, sehingga mereka rela sedikit mengorbankan dakwahnya. Jika demikian pantaskah mereka disebut ustad? Terserah pembaca.
Keempat, nilai dakwah hilang. Dengan mempertontonkan adegan dan dramatisasi yang berlebihan seperti tersebut diatas maka nilai dakwah yang disampaikan menjadi absurd. Meskipun jika kita bersikap khusnudzoh, barangkali niat mereka baik untuk berdakwah. Tetapi, karena caranya yang salah, maka niatnya menjadi percuma. Dan oleh sebab itu, acara sinetron religius perlu ditinjau ulang. Dalam hal ini perlu diingat bahwa membawa agama ke dalam ranah hiburan yang sangat pragmatis itu sangat sensitif. Bukan tidak mungkin, jika akhirnya agama hanya menjadi alat bagi para pemodal untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Akhirnya tayangan yang menyebut dirinya bernuansa religius ini menjadi menyesatkan dan membodohi masyarakat. Jika sudah kontra produktif bagi agama, untuk apa dipertahankan.
Melihat kekurangan tayangan tersebut, maka sudah saatnya para pengelola stasiun televisi dan production huose, meninjau ulang dan memperbaikinya sehingga dakwah tidak dikorbankan oleh pasar. Dengan begitu, televisi turut memberikan hiburan yang edukatif bagi masyarakat. Bukankah ini sesuai dengan fungsi televisi sebagai media informasi dan pendidikan. Semoga.
** Versi pertama tulisan ini dimuat di Majalah Sabili Edisi Oktober 2005
R. William Liddle "Sistem Demokrasi Liberal Sesuai Keinginan Masyarakat Indonesia"
Bagaimana perkembangan liberalisme (sejarah liberalisme) di Indonesia pasca-kemerdekaan sampai sekarang, sejauh yang Anda amati?
Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan. Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi, seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini mendukung apa yang dinamakan mixed economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.
Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun 1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dan mixed economy. Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B. J. Habibie. Kedua jenis proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain untuk bersaing.
Dilihat dari isi UUD 1945, sebenarnya sistem seperti apakah yang ingin diwujudkan dalam negara ini?
Terus terang saja, versi asli UUD 1945 bukanlah konstitusi dalam arti sebenarnya, yang bisa diterapkan dalam sebuah pemerintahan tanpa banyak modifikasi. Misalnya, dan hal ini sangat pokok, tidak dijelaskan bagaimana memilih anggota DPR dan MPR. Dalam kenyataannya, pemerintahan Republik Indonesia dari tahun 1945-50 adalah pemerintahan parlementer. Sistem itu diteruskan dari 1950 di bawah UUD Sementara 1950. Sukarno mendekritkan kembali UUD 45 pada tahun 1959 sebab ada pasal-pasal yang bisa digunakannya untuk mengambil keuasaan secara penuh, dan Soeharto melanjutkan praktek Sukarno.
Setelah Soeharto lengser, UUD 45 diamandemen empat kali supaya betul-betul dapat digunakan sebagai fondasi negara yang kukuh. Setelah diamandemen, UUD 45 menjadi konstitusi demokrasi presidensil. Ciri khas demokrasi presidensil antara lain adalah bahwa presiden dan badan legislatif dipilih dalam pemilihan terpisah, seperti misalnya terjadi pada bulan April (pemilihan legislatif) dan Juli/September (pemilihan presiden) 2004.
Bagaimana Anda melihat Pancasila pada satu sisi, dan demokrasi liberal pada sisi lain?
Bagi saya, demokrasi liberal (atau lebih baik disebut demokrasi saja, tidak memerlukan embel-embel liberal) adalah sebuah sistem pemerintahan dengan dua ciri pokok: partisipasi dan kebebasan individu. Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai fondasi untuk partisipasi yang bermakna.
Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama, termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional, demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan, Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga, menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir, ilmuwan sosial, dan aktivis.
Apakah kultur demokrasi telah terbangun dalam masyarakat Indonesia?
Belum sepenuhnya, tetapi sedang dibangun. Anda (rakyat Indonesia) sudah dua kali, 1999 dan 2004, mengadakan pemilihan umum yang demokratis, suatu hal yang sulit dibayangkan banyak pengamat pada masa-masa Sukarno dan Soeharto. Desentralisasi pemerintahan, salah satu unsur penting dalam proses demokratisasi di negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, juga dilaksanakan dengan cukup baik, seperti kita lihat dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belakangan ini. Berbagai kelompok kepentingan sudah mulai belajar bagaimana bersaing secara sehat, seperti kita lihat dalam perdebatan di DPR tentang RUU APP dan lain-lain.
Melihat kondisi sosio-kultural masyarakat, apakah sistem demokrasi liberal dapat diterima dan sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia?
Kejadian-kejadian sejak 1998 cenderung membuktikan bahwa sistem demokrasi memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia.
Bagaimana Anda melihat perkembangan sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru?
Apa yang saya katakan di atas kiranya cukup jelas sebagai kesimpulan umum. Kalau kita kembali kepada 1998, saya kira Presiden Habibie mengambil dua langkah yang berdampak besar bagi masa berikutnya. Pertama, kira-kira dua minggu setelah beliau menjadi presiden, dia membebaskan pers dan partai-partai dan menjanjikan bahwa dalam waktu satu tahun Indonesia akan mengadakan pemilhan umum yang demokratis. Janji itu dipenuhi. Kedua, dia membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu Timor Timur, sebuah daerah yang sejak awal tidak ingin menjadi bagian dari Indonesia. Seandainya belum ada referendum di Timtim sampai sekarang, masalah itu akan terus mengganggu kestabilan politik Indonesia dan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain.
Karakter sistem seperti apakah yang sesungguhnya tengah dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sekarang?
Sistem presidensil dengan banyak partai dianggap oleh para ahli ilmu politik sebagai kombinasi yang sulit, sebab seorang presiden yang tidak didukung oleh sebuah partai mayoritas atau setidaknya menguasai banyak kursi di badan legislatif akan digoyang terus oleh partai-partai oposisi. Hal itu nyaris terjadi kepada Presiden SBY, tetapi untungnya Partai Golkar diambil-alih oleh Wakil Presiden Kalla pada akhir 2004. Akibatnya, Presiden SBY sekarang tidak menghadapi hambatan yang berarti dari DPR. Namun, sayangnya, dia belum menjadi pemimpin yang tegas, seperti kita lihat dalam kebijakan ekonominya dan juga berbagai kebijakan lain.
Beberapa kalangan menilai bahwa pemerintahan SBY-JK akan membawa Indonesia ke dalam liberalisme, terlihat dari beberapa menterinya yang dikenal sebagai ekonom liberal, bagaimana pengamatan Anda?
Nah, kita kembali ke definisi liberalisme tadi dan kecenderungan orang Indonesia (mungkin termasuk Anda) untuk bersikap negatif terhadap konsep tersebut. Menurut pendapat saya, ekonomi yang sehat adalah ekonomi di mana hambatan untuk partisipasi dari setiap anggota masyarakat, untuk bersaing, untuk bekerja atau berusaha, dikurangi sejauh mungkin. Kebijakan-kebijakan para menteri yang berprofesi ekonom, seperti Boediono dan Sri Mulyani, didisain untuk mencapai tujuan itu, bukan untuk melindungi yang sudah kuat dan mengeksploitir yang lemah seperti dituduhkan lawan-lawan mereka. Untuk mendapat gambar yang lebih jelas, harap membaca buku-buku Amartya Sen, seorang ekonom profesional dan sekaligus filsuf pro-pemerataan.
Terkait dengan kerusuhan di daerah pasca-Pilkada, di tingkat elit politik sekarang, apakah demokrasi telah menjadi konsensus bersama dan sejauh mana komitmen mereka terhadap demokrasi?
Maaf, mungkin saya kurang mengikuti perkembangan pasca-Pilkada, tetapi saya tidak mendapat kesan bahwa ada kerusuhan yang berlebihan. Di tingkat elit politik, setidaknya untuk sementara, saya percaya ada konsensus bahwa demokrasi merupakan sistem yang terbaik bagi Indonesia. Namun saya khawatir bahwa masalah-masalah soft state, negara lemah, termasuk korupsi yang menyeluruh dan ketidakmampuan negara untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diperlukan, misalnya di bidang pendidikan, lama kelamaan bisa mengurangi dukungan masyarakat kepada demokrasi.
Selalu ada pertentangan antara ekonom dan pengamat politik yang sering mengidentikkan diri dengan "pro-kerakyatan" dengan ekonom "penganut liberalisme dan pasar bebas", bagaimana Anda menjelaskan itu?
Masalah ini juga sudah saya singgung di atas. Bagi saya, seharusnya tidak ada perlawanan antara kebijakan yang pro-pasar dan yang pro-rakyat. Kebijakan pro-pasar adalah bagian dari sebuah pendekatan ekonomi yang bisa memakmurkan masyarakat pada umumnya. Buktinya sudah kita lihat dalam kebijakan negara-negara Asia Timur, yang berhasil meningkatkan drastis kemakmuran masyarakatnya masing-masing selama paroh kedua abad ke-20. Perlawanan ideologi kapitalisme dan sosialisme sebetulnya sudah selesai. Sosialisme, dalam pengertian perusahaan-perusahaan besar dikuasai oleh negara, telah gagal. Kapitalisme, dalam pengertian ekonomi pasar, telah menang. Atau lebih tepat, yang menang adalah konsep mixed economy, ekonomi berdasarkan pasar plus peran negara di mana diperlukan untuk menciptakan kondisi-kondisi optimal buat partisipasi individual.
Anda tidak tanya, tetapi saya juga melihat “ekonomi Islam” dalam kerangka ini. Pada satu segi, saya menganggapnya wajar saja membawa ke ajang politik cita-cita sosial yang berasal dari suatu agama, misalnya di Indonesia agama-agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha atau Konghucu. Dari pembacaan dan pengamatan saya, saya mendapat kesan kuat bahwa banyak orang Islam (bukan hanya di Indonesia) menjunjung cita-cita pemerataan ekonomi atau keadilan sosial, yang mereka peroleh antara lain dari Al-Qur’an. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa Islam merupakan atau menawarkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi pasar atau sosialisme. Di dunia kita yang berlaku hanya satu sistem ekonomi, setidaknya yang bisa diandalkan untuk membuat masyarakat Indonesia makmur.
Bagaimana kesiapan negara (bangun politik dan ekonomi) Indonesia dalam memasuki globalisasi dan pasar bebas?
Pertanyaan ini sudah melebihi kemampuan saya sebagai seorang ilmuwan politik, bukan ekonomi. Singkat saja: memang kalau kita bandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga, masih banyak kekurangan, baik yang menyangkut lembaga maupun sumberdaya manusia, di Indonesia. Tetapi Indonesia yang menutup diri kepada dunia luar, yang tidak memanfaatkan kesempatan yang ada di ekonomi internasional, tidak akan maju. Seingat saya, selama Orde Baru makin banyak orang Indonesia yang terlibat dalam ekonomi internasional, baik sebagai pengusaha maupun pekerja, dan mereka menyumbangkan banyak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional pada masa itu. Mungkin rumusan yang terbaik adalah: para pelaku Indonesia harus merangkak sebelum mereka bisa lari.
Apakah konsolidasi demokrasi telah berjalan optimal?
Kekhawatiran utama saya adalah bahwa tentara masih punya peluang untuk berdwifungsi (tentu dengan nama lain) lagi, kalau demokrasi dan pemerintahan sipil dianggap gagal pada suatu waktu kelak. Tetapi selama ini kemungkinan itu masih jauh dari kenyataan.
Beberapa daerah menerapkan perda yang berbau syariat Islam, apakah itu akan mengancam demokrasi dan kebebasan?
Mungkin kita perlu memisahkan antara perda-perda yang betul-betul berdasarkan syariat, seperti tentang pemakaian jilbab, dan yang bersifat umum, misalnya tentang minuman keras, perjudian, pelacuran dan masalah-masalah sejenis. Perda tentang masalah umum bisa didukung oleh masyarakat non-Muslim (tentu yang bersikap konservatif) dan tidak mengancam demokrasi dan kebebasan. Namun perda tentang jilbab atau masalah ibadah lainnya memang merupakan ancaman, sebab kebebasan agama untuk setiap warganegara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Dalam kata lain, setiap individu berhak menentukan bagi dirinya sendiri apakah dia akan berjilbab atau berpuasa pada bulan puasa atau ikut kebaktian di gereja pada hari Minggu.
Terkait dengan RUU APP, bagaimana melihat hubungan demokrasi, kebebasan, dan pluralisme bangsa?
Draf RUU APP yang saya baca (baru sepintas) bersifat terlalu umum, abstrak, kurang terperinci tentang perilaku yang dianggap pornografis atau pornoaksi. Jadi sulit dilaksanakan, dan cenderung disalahgunakan. Lagipula, kesan saya adalah bahwa masalah yang sebenarnya bukan pada perundangannya melainkan pada enforcement, pelaksanaannya. Jadi obatnya bukan undang-undang baru tetapi peningkatan hasrat serta kemampuan polisi, jaksa dan hakim.
Terkait dengan kelompok agama atau etnis tertentu yang kerap melakukan kekerasan dan mengancam kebebasan, bagaimana Anda melihatnya dalam koridor penerapan demokrasi?
Lho, Anda nampaknya merasa perlu merumuskan pertanyaan ini dengan kata-kata yang abstrak sekali! Kalau yang Anda maksudkan adalah FPI, FBR dan sejenisnya, saya kembali kepada masalah enforcement hukum. Barangsiapa yang melakukan tindakan kriminal, baik terhadap properti atau keamanan seseorang, tentu harus ditangkap dan diadili.
Dalam kaitan dengan demokrasi, apakah pers Indonesia telah mencerminkan kebebasan berpendapat dan bersuara?
Ya.
Apa kesan Anda melihat jalannya demokratisasi di Indonesia?
Mungkin masalah pokok yang dihadapi masyarakat pro-demokrasi di Indonesia dalam jangka menengah adalah bagaimana memperbaiki sistem kepartaian supaya pemimpin partai di setiap tingkat (dan tentu wakil mereka di badan-badan legislatif dan eksekutif) adalah orang yang kompeten, jujur dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat. Untuk itu tentu diperlukan peningkatan kemampuan civil society, masyarakat madani, sebagai pengawas dan pendorong para politisi.
Bagaimana Anda melihat masa depan demokrasi di Indonesia?
Sejauh ini, Anda (rakyat Indonesia) boleh membanggakan prestasi yang telah Anda (rakyat Indonesia) capai yang tak terbayangkan dulu oleh banyak pengamat, termasuk saya. []
Prof. Dr. Komarudin Hidayat: "Rektor itu, Tidak Lebih dari Tukang Kebun"
Bagaimana visi dan misi Anda sebagai rektor terpilih?
Sampai hari ini saya belum merasa rektor. Karena belum serah terima jabatan, untuk itu saya belum mau berbicara tentang visi dan misi saya sebagai rektor, tidak etis itu. Tetapi kalau ditanya secara pribadi, ke depan saya membayangkan UIN Jakarta menjadi pusat peradaban yang di dalamnya banyak profesor dan doktor yang ahli dibidangnya, dan itu memberi sumbangsih yang besar pada masyarakat khususnya masyarakat Islam, serta menjadi jendela dunia Islam Indonesia. Sehingga ke depan saya berharap rektor itu tidak lebih dari tukang kebun, yang merawat tanamannya, pohonnya, untuk menghasilkan kebun yang hebat. Begitu juga rektor yang memelihara kampus sehingga melahirkan profesor-profesor yang hebat, bukan malah rektornya yang hebat. Rektor itu hanya tugas administratif saja. Pengalaman saya di luar negeri, puncak tokoh keilmuan di universitas itu bukan terletak pada rektor, tapi ketua-ketua jurusan, tidak ada mahasiswa luar negeri yang kenal dengan rektor.
Bagaimana konsep Anda tentang UIN menuju Universitas Riset?
Pada dasarnya yang namanya universitas itu adalah lembaga riset. Secara teoritis dosen adalah peneliti, idealnya dosen mengajar dua hari dalam seminggu selebihnya membimbing mahasiswa dan meneliti. Tapi sayangnya, mahasiswa UIN Jakarta itu bukan tipe mahasiswa pekerja keras dalam studinya. Kalau diperhatikan berbeda jauh dengan mahasiswa UI, ITB, UGM, dan lainnya yang sangat serius dalam studinya. Sehingga kompetensi mereka jauh lebih maju ketimbang lulusan UIN. Untuk itu, iklim akademis untuk universitas riset juga harus didukung oleh sikap mahasiswa itu sendiri.
Berbicara mengenai riset, ada yang murni sains, ada yang bidang sosial, keagamaan, dan lain-lain, makanya riset itu dipengaruhi oleh disiplin ilmu pengetahuan. Ke depan, idealnya UIN menjadi pusat riset keagamaan khususnya keislaman.
Bagaimana proses untuk menuju ke sana?
Perlu dibangun infrastruktur yang baik, peningkatan kualitas dosen, jaringan antarlembaga, dan meningkatkan kajian-kajian keilmuan di masing-masing kualitas. Dan yang tidak kalah penting adalah pembangunan perpustakaan lengkap, yang memuat jurnal-jurnal dari seluruh dunia, serta dilengkapi teknologi yang baik seperti internet dan sistem digital library. Tentunya harus disesuaikan pula dengan kondisi kita.
Keinginan Anda untuk UIN ke depan?
Saya ingin pertama, meneruskan mimpi-mimpi pendahulu saya (Azra-red). Kedua, bagaimana UIN ini dapat memberikan kontribusi pemikiran di bidang sosial bagi masyarakat. Ketiga, bagaimana UIN dapat memberikan kontribusi dari alumni-alumninya. Keempat, UIN ini sebagai pusat riset dan jendela keislaman Indonesia.
Tanggapan Anda terhadap pilrek kemarin yang terlihat tidak demokratis?
Tergantung bagaimana perspektifnya, apakah UIN itu seperti partai politik, di mana yang punya kuasa adalah anggotanya, atau UIN itu institusi milik pemerintah. Saya sendiri menilai UIN itu milik pemerintah, dan tanggung jawabnya kepada pemerintah. Kecuali jika UIN bukan institusi milik pemerintah, seperti partai politik misalnya, maka anggota memiliki hak penuh terhadap pemilihan rektor.
Mahasiswa menganggap pilrek tidak demokratis karena terkesan sangat tertutup, bagaimana menurut Anda?
Kalau memang mahasiswa menganggap bahwa pilrek kemarin tidak demokratis dan salah, maka silahkan saja diprotes. Karena yang membuat peraturan sehingga mahasiswa tidak terlibat adalah Depag. Maka silahkan saja Depag diprotes, rektor hanya membantu menyalurkan aspirasi kesana. Jadi lagi-lagi karena UIN milik pemerintah, ya harus mengikuti peraturan pemerintah yang seperti itu.
Bagaimana format Anda dalam mengembangkan Universitas riset?
Format saya ke depan, untuk mengembangkan riset itu pada level Pascasarjana, dan riset yang lebih mudah dijalani itu adalah bidang kajian, ilmu sosial ke-Indonesiaan. Itu hemat saya sudah dilakukan dan itu kemudian akan terus dikembangkan lagi. Karena UIN merupakan laboratorium sosial, maka disertasi melalui research space studies, dan itu mulai diarahkan kesana. Kecenderungan pengembangan pada Pascasarjana, karena saya spesialisasinya di sana. Sedangkan untuk S1, saya belum memahami lebih jauh bagaimana polanya, maka saat ini saya lebih menitikberatkan pengembangan riset di Pascasarjana.
Beberapa waktu lalu Azra mengungkapkan keprihatinannya dengan SDM UIN. Bagaimana Anda melihat kondisi SDM, pelayanan dan sarana prasarana yang ada di UIN?
Sementara ini saya belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar internal UIN, karena saya belum punya data, lebih-lebih jika pertanyaannya terkait dengan birokrasi ini dan itu. Dan yang perlu digarisbawahi saat ini saya belum rektor, jadi saya belum memiliki otoritas untuk menyimpulkan dan membuat langkah-langkah strategis untuk UIN ke depan, kecuali harapan-harapan saya pribadi.
Secara umum saya akan meneruskan cita-cita didirikannya IAIN, ini aset umat dan bangsa. Apa yang sudah dilakukan Azyumardi Azra dan kawan-kawan akan saya pelihara dan teruskan. Dan yang namanya pendidikan akan menjadi lokomotif perubahan yang harus terus berjalan, termasuk pendidikan di UIN sehingga melahirkan ilmuwan-ilmuwan kebanggaan umat Islam Indonesia. []
Wajah Buram Pluralisme di Kampus Islam
Munculnya fenomena peningkatan “kesalehan” beragama di sebagian aktivis mahasiswa di kampus-kampus umum, sedang di saat yang sama makin “sekulernya” pola keberagamaan mahasiswa di kampus-kampus Islam, mungkin bukan hal yang mengejutkan.
Beberapa tahun lalu sejumlah penelitian melansir tren ini. Salah satunya dari penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian (Lemlit) UIN Jakarta dan Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) 2005. Dilakukan di tiga perguruan tinggi: Universitas Indonesia Depok, Institut Pertanian Bogor dan Univeritas Islam Negeri Jakarta.
Tapi fakta bahwa peningkatan kesalehan itu juga terjadi di lingkungan kampus yang di anggap makin “sekluer” itu, tentu saja mengejutkan buat sebagian orang, utamanya bagi kalangan muslim progresif di tanah air.
Kecenderungan ini bisa dilihat dari makin meningkatnya jumlah kader organisasi Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah kampus Islam seperti UIN/IAIN. Sukses mereka di kampus-kampus umum rupanya menjadi inspirasi bagi berkembangnya di kampus-kampus Islam. Sementara organisasi berbasis muslim moderat seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyyah (IMM), sebaliknya terus menuai kebangkrutan. Meski di beberapa tempat kini masih dominan, namun dalam jangka menengah posisi mereka bakal terus tersingkir dan kurang dilirik.
Fenomena di atas menandai babak baru terancamnya kontinuitas gerakan pembaharuan Islam yang menjadi trendsetter kampus-kampus Islam selama ini, dimana peran HMI, PMII dan IMM sangat signifikan. Makin berkembang LDK dan HTI, secara otomatis meningkat pula resistensi pluralisme yang yang menjadi payung relasi antar organ mahasiswa moderat, mengingat gagasan-gagasan yang ditawarkan kedua organisasi islamis itu cenderung ekslusif dan dalam bentuk yang ekstrem menolak kebenaran di luar mereka.
Berpijak pada realitas tersebut, upaya mengarusutamakan (mainstreaming) sekeligus mengorganisasi jaringan aktivis pluralis di kampus patut untuk di dukung. Usaha ke arah sana belakangan telah dilakukan sejumlah lembaga dan aktivis, diantaranya Paramadina dengan membangkitkan kembali program-program diskusi yang mencerahkan, Pelatihan Jaringan Islam Kampus (Jarik) LSAF di beberapa kota, dan penerbitan majalah berperspektif pluralis seperti Syirah dan Majemuk.
Dalam konteks resistensi kaum islamis kampus, pengembangan pemahaman atas pluralisme di kampus merupakan kebutuhan mendesak. Pluralisme yang dijadikan landasan relasi antar organisasi mahasiswa Islam semestinya didasarkan pada asumsi bahwa semua organisasi memiliki nilai-nilai yang diyakini paling benar. Namun, keyakinan pada nilai kebenaran organisasi itu tak menihilkan kebenaran dari rahim organisasi lainnya. Artinya klaim kebenaran absolut mesti ditanggalkan dari mindset aktivis mahasiswa Islam.
Kebenaran seperti disitir Mohamed Fathi Osman dalam Islam, Pluralisme dan Toleransi Keagamaan memang sepertinya banyak dan tersebar dalam persepsi umat manusia, tapi sesungguhnya penilaian atas siapakah yang paling benar hanya menjadi hak prerogratif Tuhan. Karena itu, yang menjadi elan vital organisasi mahasiswa Islam semestinya adalah kesungguhan menggapai kebenaran melalui berbagai aksinya sembari menerima eksistensi organisasi lain.
Konsekuensinya, sikap ekslusif yang seringkali ditonjolkan masing-masing organisasi layak dieliminir, sebagai gantinya sikap inklusif mesti diimplementasikan dalam pergaulan. Dengan membuka pemahaman terhadap bentuk paham yang berbeda, kehidupan bersama yang damai dan harmonis dapat terjalin. Perbedaan dasar pemahaman atas ideologi masing-masing organisasi mahasiswa Islam tak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pada taraf yang lebih tinggi, pluralisme bahkan tak melulu berarti menerima perbedaan dan menolerir yang lain (the others). Pluralisme mengandaikan peran serta aktif, dialog dan kerjasama dari semua elemen organisasi. Sekadar mengakui perbedaan, tanpa keterlibatan aktif belum cukup untuk mewujudkan budaya damai dan kerjasama organisasi mahasiswa Islam.
Last but not least, dapatkah kelompok mahasiswa islamis menerima pluralisme sebagai payung hidup bersama, sehingga tata dunia baru organisasi kemahasiswaan dapat berjalan damai dan harmoni? Rasanya tidak. Alih-alih menerima, mereka justru menjadi ancaman di tengah mayoritas diam. Karena secara politis umumnya di setiap kampus mereka sangat aktif dan militan.
Jika demikian, organisasi mahasiswa Islam moderat perlu memperluas persuasi melalui seminar, pelatihan dan publikasi yang lebih massif. Dengan begitu floating mass tak mudah terperangkap ke jaring fundamentalisme. []
** Versi pertama artikel ini dimuat di Syirah Online (www.syirah.com), 20 Maret 2007
Jawaban Islam atas Probem Perdagangan Manusia
Fiqh Anti Trafiking, Faqihuddin Abdul Kadir dkk, Fahmina Institute, November 2006
Perdagangan manusia (trafficking in human) merupakan masalah yang sangat kompleks. Di samping telah menjadi bisnis berdimensi multi-nasional, di tingkat lokal pun jaringannya sangat rapi, sehingga sering absen dari pantauan aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tak kunjung lenyap. Bahkan tingkat persebaran sindikatnya terus meluas ke berbagai provinsi. Anggota DPR asal Gorontalo Nani Tuloli seperti dikutip LKBN Antara, Oktober lalu, mengungkapkan, di Indonesia kini terdapat 12 provinsi yang dianggap rawan terhadap tindak kejahatan ini. Padahal mulanya hanya Jawa Barat dan Jawa Timur.
Data lainnya, disebutkan Majalah Tempo tahun 2003 yang memuat laporan Surya Chandra Surapati yang kala itu menjabat Anggota DPR, menyebutkan sedikitnya 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak Indonesia menjadi korban perdagangan manusia setiap tahun. Angka yang sangat fantastik bukan. Tapi, tentu saja sebagaimana gunung es, yang tampak hanya sebagian dari realitas yang sesungguhnya.
Dalam catatan U.S Departement of State Trafficking in Person Report, Indonesia pernah menempati urutan Tier III (terburuk dari yang terburuk), yang berarti pemerintah Indonesia tidak menunjukkan usaha serius untuk mengatasi masalah ini. Status ini kemudian beranjak turun menjadi Tier II pada 2003 silam. Turunnya status tersebut, merupakan indikasi dari adanya usaha pemerintah dalam menangani trafiking. Tapi pada tahun 2006 statusnya memburuk menjadi Tier II Watch List (http://www.state.gov/g/tip/rls/tiprpt/2006/). Jika usaha-usaha tersebut terus mandeg dan semakin memburuk maka
Meningkatnya angka kejahatan trafiking, rupanya dipicu besarnya nilai transaksi yang dihasilkannya. Komisaris Besar Anton Charlian, Kepala Unit III Trafficking in Person Bareskrim Polri mensinyalir tahun 2005 lalu peredaran uang bisnis trafiking mencapai Rp 23,7 triliun atau dua kali lipat dari nilai bisnis narkoba yang hanya Rp 12 tiliun. Tak heran jika banyak mafia narkoba yang banting setir ke bisnis trafiking, apalagi perangkat hukum khusus trafiking hingga kini belum juga selesai dibahas DPR. Sehingga bisnis ini cenderung beresiko rendah. (Kompas, Kamis 28 Desember 2006)
Secara yuridis, meskipun sangat minimalis, sesungguhnya pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menangani kasus trafficking. Seperti UU PPTKILN No 39 Tahun 2004, Keppres Pembentukan Satgas No 109 Tahun 2005, dan rativikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Persoalannya, komitmen pemerintah dalam aras praktek masih jauh panggang dari api. Bahkan ironisnya sebagian aparat disinyalir turut membekingi bisnis haram ini.
Di tengah runyamnya lingkaran kasus trafiking, angin segar datang dari
Wacana yang diangkat buku ini menarik karena tidak berangkat dari ruang kerja yang hampa atau wacana yang terlampau mengawang. Secara konsisten, para penulisnya terlibat aktif dalam mengadvokasi korban trafiking di berbagai daerah seperti Indramayu,
Dalam literatur hukum Islam, trafiking bisa di-qiyas-kan dengan perbudakan, meski dalam prakteknya jelas lebih kompleks. Soal perbudakan, sejak zaman Nabi Muhammad SAW upaya penghapusannya telah mulai dipancangkan. Semangat Islam menghapus perbudakan terus menggelora dalam literatur hukum Islam. Hal ini diimplementasikan dalam salah satu pilihan hukuman bagi pelanggar ajaran Islam, yaitu memerdekakan budak. Hasilnya kini perbudakan dalam arti zaman jahiliyah telah disepakati ulama untuk diharamkan.
Tapi, bukan berarti perbudakan lenyap begitu saja. Metamorfosa dari perbudakan era jahiliyah menjelma dalam bentuk trafiking atau perdagangan manusia untuk kepentingan bisnis prostitusi yang dikelola sangat rapi oleh jaringan mafia internasional. Sebagaimana perbudakan berbau seks yang terjadi pada masa Nabi dilarang (QS: al-Nûr: 33), maka trafiking pun haram bagi semua sindikat yang terlibat.
Pengharaman trafiking tentu bukan tanpa alasan. Sebab, di samping dapat kategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena merampas dan menodai hak-hak dasar manusia, trafiking juga berpotensi mengancam sekaligus merusak tatanan nilai yang dibangun ajaran agama seperti keadilan, kesetaraan, kemaslahatan dan kerahmatan. Padahal nilai-nilai tersebut adalah nilai dasar yang sangat penting dalam membangun basis hubungan kemanusiaan yang diidealkan.
Keistimewaan buku ini terletak pada usaha penulis untuk memadukan hasil ijtihad hukum Islam melalui penelusuran teks-teks al-Qur’an, al-Hadits, kitab-kitab utama karya para ulama baik klasik maupun kontemporer dengan teks-teks yuridis formal yang terkait dengan masalah trafiking dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dengan paduan dua produk hukum itu, buku ini menjadi semakin kaya sekaligus praktis. Sehingga sebagai sebuah ijtihad, karya ini dapat dijadikan panduan, masukan dan referensi bagi pemerintah, anggota DPR yang sedang membahas UU Anti-Trafiking dan masyarakat untuk menyelesaikan problem trafiking. []